Hoaks atau Fakta? Warga Rempang yang Terdampak Relokasi Diminta Membayar Selisih Harga Rumah

- 10 Oktober 2023, 16:29 WIB
pesan berantai yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp mengenai berita hoaks warga Rempang harus membayar relokasi dengan nilai selisih harga rumah.
pesan berantai yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp mengenai berita hoaks warga Rempang harus membayar relokasi dengan nilai selisih harga rumah. /Via ANTARA

PR TASIKMALAYA - Kabar mencuat melalui pesan berantai yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Kabar tersebut berisi tentang biaya pembayaran yang harus dipenuhi oleh warga Rempang yang terkena dampak relokasi.

Dinyatakan dalam pesan berantai tersebut bahwa warga Rempang yang rumahnya terkena dampak relokasi pengembangan Rempang Eco City diharuskan membayar pembiayaannya sesuai dengan selisih harga rumah.

Pembayaran tersebut kemudian diminta untuk dipenuhi dan dibayarkan pada Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tak hanya itu, pesan berantai tersebut juga menyebut bahwa atas hal itulah yang menyebabkan warga Rempang menolak relokasi.

Inti dari pesan tersebut adalah menyatakan bahwa BP Batam meminta selisih harga rumah pada warga Rempang untuk pengembangan relokasi. Dalam arti, jika rumah yang diberikan BP Batam lebih tinggi harganya dari harga rumah yang dimiliki sebelumnya, maka warga harus membayar selisih harga sisanya.

Baca Juga: Hoaks! Jokowi Umumkan di Instagram Siap Bahas Kasus Pembunuhan Mirna dari Film Dokumenter 'Ice Cold'

Adapun narasi yang ditulis dalam pesan berantai tersebut adalah sebagai berikut.

Ijin info.

Perihal dengan adanya stiker itu.

LBH memberitahukan ke warga. Untuk rumah yang sudah diverifikasi yang harganya di bawah 120 jt. Warga harus membayar sisa kekurangan sebagaimana mestinya.

Contoh: kalau ada rumah warga yang harganya 40 juta, warga harus membayar sisanya 80 JT ke BP Batam.

Oleh karena itu, warga menolak relokasi.

"Untuk Statis Amon-ambon atk."

Demikian yang bisa saya informasikan. Terimakasih.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Presiden Jokowi Berikan Komentar Soal Film Dokumenter “Ice Cold” di Instagram

Informasi kebenaran dari informasi tersebut kemudian ditanggapi oleh BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa narasi yang disebarkan dalam format pesan berantai di WhatsApp itu adalah hoaks.

Menurutnya, BP Batam sebagai promotor dari program relokasi Rempang Eco City tidak pernah meminta bayaran apapun pada warga Rempang yang terkena dampak.

"Informasi itu saya tegaskan tidak benar. BP Batam tidak pernah meminta apapun kepada warga," mata Ariastuty menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi BP Batam, Selasa, 10 Oktober 2023.

Dirinya kemudian menjelaskan bahwa warga Rempang yang terdampak akan diberikan rumah tipe 45 senilai Rp. 125 juta. Adapun lahan maksimal yang akan diberikan maksimal seluas 500 meter persegi.

Baca Juga: HOAKS! Prabowo Resmi Tetapkan Ganjar Pranowo Sebagai Bakal Cawapresnya, Simak Penjelasannya

Justru menurutnya, ketika warga memiliki rumah dengan harga yang nilainya lebih besar dari rumah pemberian BP Batam sesuai dengan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), maka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

Jika diilustrasikan melalui sebuah contoh. Warga Rempang yang terdampak relokasi dengan memiliki rumah seharga Rp. 500 juta sesuai dengan penilaian KJPP. Maka tak hanya akan mendapatkan rumah tipe 45 seharga Rp125 juta saja, tetapi juga mendapatkan uang tunai senilai Rp. 380 juta sebagai selisih sisanya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA BP Batam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah