HOAKS! Kenaikan Tarif Parkir 2023 di Jakarta hingga Rp60.000 per Jam

- 7 Juni 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi parkir.
Ilustrasi parkir. /Humas Kota Surabaya

PR TASIKMALAYA- Sebuah klaim postingan mengenai tarif parkir untuk wilayah DKI Jakarta hingga Rp60.000 sempat ramai dibicarakan.

Unggahan di media sosial Facebook menunjukan bahwa harga tarif parkir tersebut akan berlaku pada beberapa titik.

Bahkan ada sebuah tautan dari media yang berjudul “Catat! Ini Lokasi yang Tarif Parkirnya Bisa Sampai Rp 60.000/Jam” terlihat di klaim postingan itu.

Namun benarkah harga tarif parkir tersebut mencapai Rp60.000, inilah fakta yang sebenarnya seabgaimana dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Makna Lagu 'Loneliness' Putri Ariani, Karya yang Berhasil Pukau Juri America's Got Talent

CEK FAKTA !

Inilah narasi dari klaim postingan tersebut.

Berita hoaks mengenai tarif parkir di Jakarta.
Berita hoaks mengenai tarif parkir di Jakarta.

“Lokasi ini akan menerapkan tarif parkir Rp 60 rb / jam, berlaku untuk MOBIL dan MOTOR:

1. Taman Indonesia Monas

Baca Juga: Profil Putri Ariani, Gadis Penyandang Tunanetra yang Guncangkan Panggung America’s Got Talent

2. Parkiran Blok M Square

3. Parkir Samsat Barat

4. Plaza Interkon

5. Park and Ride Kalideres

Baca Juga: Comeback Pasca Wajib Militer, Young K DAY6 Tengah Persipkan Album Solo

6. Pasar Mayestik

7. Ruas Jalan Mangga Besar

8. Ruas Jalan Boulevard Raya

9. Ruas Jalan Denpasar Raya

Baca Juga: Si Hobi Makan ini Tak Bisa Berhenti Mengunyah! 43 Persen Gagal Temukan Perbedaan Gambar Tes Fokus ini

10. Jalan Gajah Mada

11. Jalan Hayam Wuruk

12. Jalan KH Hasyim Ashari

13. Jalan Ir. H Juanda”

Baca Juga: 10 Nama Calon Cawapres Dibeberkan Puan Maharani untuk Ganjar, Mulai dari Mahfud hingga AHY

Namun setelah ditelaah lebih mendalam, postingan tersebut ternyata tidak benar sama sekali.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa pada 2021 memang ada usulan mengenai kenaikan tarif, namun dibatalkan karena suatu hal.

Serta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyebut pemberitaan mengenai hal itu juga termasuk berita lama yang dipublikasikan pada 2021 silam.

Maka dari itu, Dishub masih menggunakan pedoman Peraturan Gubernur Nomor Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan, denda pelanggaran transaksi dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dasar Introvert! Inilah 4 Zodiak yang Malah Senang Ditinggal Sendirian di Rumah, Kamu Juga?

Harga yang masih dipatok berdasarkan peraturan itu adalah Mobil sekitar Rp5.000 per jam, Motor Rp2.000 per jam dan Bus/Truk sekitar Rp8.000 per jam.

Berdasarkan penjelasan diatas, postingan mengenai tarif parkir hingga Rp60.000 di Jakarta dinyatakan HOAKS!***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x