Cek Fakta: Benarkah Kemenag Keluarkan Surat Percepatan Pelaksanaan Haji 2023?

- 28 Februari 2023, 16:17 WIB
Ilustrasi - Beredar kabar Kemenag keluarkan surat percepatan pelaksanaan Haji 2023. 
Ilustrasi - Beredar kabar Kemenag keluarkan surat percepatan pelaksanaan Haji 2023.  /Pixabay adliwahid

PR TASIKMALAYA - Beredar kabar unggahan berisi foto dengan logo Kementerian Agama (Kemenag) yang tersemat muncul di aplikasi pengiriman pesan instan WhatsApp baru-baru ini yang menimbulkan pertanyaan publik tentang kebenaran terkait percepatan penyelenggaraan Haji 1444 H/2023.

Foto yang beredar tersebut menyebut nama calon jemaah Haji, lengkap dengan alamat dan nomor paspor, mendapatkan kesempatan untuk percepatan pelaksanaan ibadah Haji tahun 2023 ini. 

Keterangan yang menyertai unggahan tersebut menyatakan jika calon jemaah Haji diwajibkan untuk melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari jumlah Bipih tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp. 50 juta.

Tidak hanya jadwal percepatan, calon jemaah haji juga diiming-imingi akan berangkat dengan kelompok terbang (kloter) khusus melalui Embarkasi 10 Jakarta yang dijadwalkan akan terbang pada 20 Juni 2023 mendatang. 

Baca Juga: Teaser Baru Drama ‘Unintentional Love Story’ Telah Rilis! Dibintangi Cha Seo Won dan Gongchan

Berita itu pun akhirnya menarik perhatian publik untuk melakukan validasi terkait kebenaran Kemenag akan berita percepatan pemberangkatan Haji tahun 2023 ini? 

Penjelasan Kemenag 

Merujuk situs resmi Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief membantah kementeriannya mengeluarkan surat tentang percepatan pelaksanaan Ibadah Haji 2023 untuk calon jemaah yang beredar di WhatsApp.

“Itu jelas hoaks!" kata yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Lebih lanjut Hilman juga menegaskan jika di Kemenag sendiri  tidak terdapat panitia percepatan pelaksanaan haji. Hilman menyebut proses penyelenggaraan ibadah Haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x