Selain itu, terhadap juga tulisan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Arab Saudi Berencana Buka Kembali Masjid di Kota Suci Makkah Besok, Ibadah Haji Belum Diputuskan
Penelusuran oleh tim PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, menelusuri kabar tentang larangan berhubungan suami istri yang diklaim dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tersebut adalah tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (Covid-19).
Informasi dalam foto yang menyebutkan bahwa Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Keluarga, adalah tidak benar.
Baca Juga: Cegah Binatang Agar Tidak Stres, Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan Dibatasi
Isi sebenarnya dari regulasi tersebut telah diubah sebagai lelucon yang dapat berpotensi untuk mengelabui penerima pesan.
Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 20 Maret itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di DKI untuk menutup sementara fasilitas operasional dan mendorong kegiatan operasional perusahaan oleh karyawan dari rumah.
Dihimbau kepada para pembaca agar selalu teliti terhadap apapaun informasi yang diperoleh, jangan sampai terbawa informasi salah.***