Hoaks atau Fakta: Surat Edaran Gubernur DKI tentang Penghentian Hubungan Suami Istri Cegah Covid-19

- 21 Juni 2020, 10:58 WIB
Tangkapan Layar Teks Hoaks Mengenai Anies Baswedan yang Melarang Hubungan Suami Istri Selama Pandemi
Tangkapan Layar Teks Hoaks Mengenai Anies Baswedan yang Melarang Hubungan Suami Istri Selama Pandemi //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Ditengah semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, beredar kabar tentang surat seruan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Surat tersebut berisi tentang larangan hubungan suami istri guna mencegah penyebaran penyakit akibat virus Corona atau Covid-19.

Kabar ini beredar lewat sebuah gambar di aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/3/2020). Dalam gambar tersebut terdapat kop surat dari Gubernur DKI Jakarta.

Berikut isi lengkapnya

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Unggahan Menyebut Menolak Lupa, PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam

PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKAN PENGHENTIAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DI LINGKUNGAN KELUARGA

Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.

Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan.

Terima kasih dan mohon bersabar.

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x