PR TASIKMALAYA - Ditengah semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, beredar kabar tentang surat seruan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Surat tersebut berisi tentang larangan hubungan suami istri guna mencegah penyebaran penyakit akibat virus Corona atau Covid-19.
Kabar ini beredar lewat sebuah gambar di aplikasi percakapan WhatsApp pada Kamis (26/3/2020). Dalam gambar tersebut terdapat kop surat dari Gubernur DKI Jakarta.
Berikut isi lengkapnya
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Unggahan Menyebut Menolak Lupa, PDIP Tidak Butuh Suara Umat Islam
PENGHENTIAN SEMENTARA HUBUNGAN SUAMI ISTRI DALAM RANGKAN PENGHENTIAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 DI LINGKUNGAN KELUARGA
Dalam rangka menghambat penyebaran Virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri di hentikan sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
Demikianlah himbauan ini untuk dapat di perhatikan dan di laksanakan.
Terima kasih dan mohon bersabar.