Berikut tiga hal yang wajib diketahui terkait modus penipuan pembayaran tilang online via WhatsApp:
1. Tilang online Polri tidak pernah menginformasikan kode bayar melalui media WhatsApp
2. Tilang online Polri saat ini hanya menggunakan BRIVA untuk channel pembayaran denda, maka selain itu berarti tidak benar/bohong
3. Kode pembayaran hanya dikirimkan melalui SMS yang dikirimkan dari sistem yang sudah lama berjalan di Korlantas Polri
Baca Juga: Presiden Jokowi Paparkan Langkah-Langkah Agar Tragedi Kanjuruhan Tidak Terulang Lagi, Apa Saja?
Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal pembayaran tilang online via pesan berantai WhatsApp adalah modus penipuan.***