Pemberitaan dalam media manapun tidak ada ketika mencoba mencari dengan memasukkan kata kunci “penyelewengan bantuan Covid-19 dipenjara seumur hidup” ke mesin pencarian Google.
Baca Juga: Berdasarkan 3 Pertimbangan, Kemenkeu Putuskan Tidak ada Penerimaan Mahasiswa PKN-STAN Tahun 2020
Secara pasti, Presiden Jokowi tidak memberi pernyataan akan menghukum bagi mereka yang menyelewengkan bantuan Covid-19, seperti yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam pencarian melalui Twitter, cuitan terkait dengan Covid-19 yang dinyatakan oleh Presiden Jokowi tidak pernah menyebutkan hukuman seumur hidup bagi kepala daerah yang memainkan bantuan Covid-19.
Berikut beberapa cuitan dari akun Twitter resmi Presiden Jokowi terkait Covid-19.
Baca Juga: Ubah Warna Rambut dan Gunakan Masker, Ferdian Paleka Akhirnya Ditangkap di Tol Merak
"Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tetapi juga implikasi ekonomi yang sangat luas.
"Karena itulah, saya menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
"Saya telah menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk melakukan refocusing serta realokasi anggaran dan kegiatan sehingga pemerintah pusat dan daerah memiliki satu visi dan prioritas yang sama untuk mengatasi penyebaran Covid-19," cuitan akun @Jokowi pada 14 April 2020.