Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Beri Kuota Gratis 10 GB saat Pandemi Covid-19? Ini Faktanya

- 5 Mei 2020, 16:00 WIB
Sebuah narasi kuota gratis  yang diklaim dari pemerintah kembali beredar dalam pesan berantai di WhatsApp,
Sebuah narasi kuota gratis yang diklaim dari pemerintah kembali beredar dalam pesan berantai di WhatsApp, /KOMINFO RI

PIKIRAN RAKYAT - Beredar kembali sebuah pesan berantai dengan narasi yang menyebutkan adanya pembagian kuota gratis dari pemerintah sebagai insentif di massa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, narasi tersebut disebarkan melalui media sosial seperti Facebook dan Twitter, kali ini, tersebar melalui pesan instan WhatsApp.

Secara detail, narasi dalam pesan berantai itu mencantumkan sebuah situs yang diklaim sebagai petunjuk dan syarat mendapatkan kuota 10 GB secara gratis.

Baca Juga: Diberlakukan Mulai 6 Mei 2020, Berikut Pengecualian Pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya

Terlebih bila mencoba mengklik link yang tersedia, maka ia diharuskan meneruskan pesan ini kepada sejumlah kontak di Whatsapp. Tak berhenti di situ, terdapat form pengisian data-data pribadi seperti nomor ponsel, NIK, dan Nomor Kartu Keluarga.

Berikut ini narasi lengkap dari pesan berantai yang tengah marak tersebut

"Kuota 10GB gratis untuk melawan virus Covid-19, meskipun kita diwajibkan untuk tetap di rumah tapi sangat penting untuk kita tetap berhubungan dengan kerabat maupun keluarga kita. Maka dari itu pemerintah bekerja sama dengan seluruh provider di Indonesia membagikan kuota sebesar 10GB agar kita semua tetap berkomunikasi. Sebagai intensif dari pemerintah. Baca selengkapnya di www.dirumahaja{dot}tech," demikian bunyi pesan berantai yang beredar di WhatsApp.

Baca Juga: Setengah Juta Akun Dijual di Situs Gelap, CEO Zoom Akui Tak Siap Terima Lonjakan Pengguna

Berdasarkan penelurusan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Kominfo RI, informasi dalam pesan tersebut berbeda dengan fakta sebenarnya. Terlebih, informasi itu bukan berasal dari sumber kredibel.

Dijelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Ahmad Ramli memastikan informasi dan link tersebut tidak benar.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x