Cek Fakta: Hoaks Infografis Berisi Nomor Bantuan Sosial Kemensos RI, Simak Faktanya

- 29 April 2020, 10:00 WIB
KLARIFIKASI hoaks @kemensosri membuka layanan aduan bantuan sosial penanganan Covid-19.*
KLARIFIKASI hoaks @kemensosri membuka layanan aduan bantuan sosial penanganan Covid-19.* //Instagram @kemensosri

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat dihebohkan dengan sebuah infografis yang menampilkan sebuah nomor telepon yang diklaim sebagai Nomor Bantuan Sosial milik Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Infografis yang beredar tersebut menyebutkan agar yang tidak mampu menghubungi nomor yang tercantum agar diberikan bantuan.

Selain itu, terdapat juga sebuah tulisan agar infografis tersebut disebarluaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sempat Ajukan PSBB Sendiri dan Ditolak, Malang dan 2 Kota Sepakat Ajukan PSBB Malang Raya

Berikut narasi lengkap dari inforgrafis yang telah beredar di masyarakat:

"Apabila ada masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampa Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor Hp./WA pengaduan Bansos Covid-19: 0811-10-222-10.

Yuk bantu sebarluaskan dan digunakan sbagaimana mestinya dan hanya untuk yang berhak saja. Kalau ada disekitar Anda ada masyarakat yang kekurangan Mohon dibantu."

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Rabu 29 April 2020: Ungkapkan Perasaanmu, Pisces!

Sebagaimana dilaporkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam laman resminya, informasi tersebut merupakan hoaks.

Informasi yang telah beredar tersebut merupakan Manipulated Content atau Konten yang Dimanipulasi, dengan tujuan untuk merusak atau menipu.

Faktanya, Kementerian Sosial RI memang membuka layanan aduan bantuan sosial pada masa penanganan Covid-19 dengan nomor 08111022210, sama seperti yang disampaikan dalam infografis.

Baca Juga: Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah pada Rabu, 29 April 2020 di TVRI

Sebelumnya, ramai juga kabar Kemensos RI yang akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dan diminta untuk menghubungi nomor tersebut. Namun, informasi tersebut telah dinyatakan sebagai hoaks.

Pada nomor tersebut tidak melayani pendaftaran penerimaan bantuan sosial, melainkan meyediakan layanan bilamana apabila masyarakat menemukan masalah terkait bantuan sosial, seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dan lain-lain.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, aduan tersebut bisa dilakukan dengan mengirimkan format sebagai berikut:

Baca Juga: Raih Rating Dua Digit di Penayangan Perdana, Berikut Fakta Drama Korea Good Casting

Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan.

Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Wiwit Widiansyah menegaskan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan permasalahan yang ditemukan selama penyaluran bantuan sosial bisa menghubungi alamat email: [email protected], atau menyampaikan pesan tertulis pada nomor: 0811-10-222-10.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah