Informasi yang telah beredar tersebut merupakan Manipulated Content atau Konten yang Dimanipulasi, dengan tujuan untuk merusak atau menipu.
Faktanya, Kementerian Sosial RI memang membuka layanan aduan bantuan sosial pada masa penanganan Covid-19 dengan nomor 08111022210, sama seperti yang disampaikan dalam infografis.
Baca Juga: Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah pada Rabu, 29 April 2020 di TVRI
Sebelumnya, ramai juga kabar Kemensos RI yang akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dan diminta untuk menghubungi nomor tersebut. Namun, informasi tersebut telah dinyatakan sebagai hoaks.
Pada nomor tersebut tidak melayani pendaftaran penerimaan bantuan sosial, melainkan meyediakan layanan bilamana apabila masyarakat menemukan masalah terkait bantuan sosial, seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dan lain-lain.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi Kementerian Sosial RI @kemensosri, aduan tersebut bisa dilakukan dengan mengirimkan format sebagai berikut:
Baca Juga: Raih Rating Dua Digit di Penayangan Perdana, Berikut Fakta Drama Korea Good Casting
Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan.
Kepala Biro Humas Kementerian Sosial RI, Wiwit Widiansyah menegaskan masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dan permasalahan yang ditemukan selama penyaluran bantuan sosial bisa menghubungi alamat email: [email protected], atau menyampaikan pesan tertulis pada nomor: 0811-10-222-10.***