Cek Fakta: Benarkah Anak-anak yang Keluar Rumah Selama PSBB akan Diberi Sanksi Kurungan?

- 15 April 2020, 12:00 WIB
HOAKS anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan, kemudian akan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.*
HOAKS anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan, kemudian akan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.* //Jakarta Lawan Hoaks

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah mulai diberlakukan di Jakarta pada Jumat, 10 April 2020.

Pemberlakuan PSBB ini diharapkan dapar mempersempit ruang gerak guna memutus mata rantai persebaran virus corona.

Berkaitan dengan PSBB, beredar sebuah potongan gambar dari status WhatsApp yang menginformasikan agar para orang tua menjaga anak-anaknya tetap di rumah selama PSBB.

Baca Juga: Dukung PSBB se-Bandung Raya, Bupati Bandung: PSBB Parsial yang Berlaku

Anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan, kemudian akan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis 9 April 2020 malam.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Hotman Paris akan Mengundang BTS dan EXO setelah Pandemi Teratasi?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Jakarta Lawan Hoaks, Pergub ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB, hingga 23 April 2020 mendatang.

"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar.

"Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Gubernur Anies.

Baca Juga: Kabar Duka, Pasien Berstatus PDP Covid-19 di Kota Tasikmalaya Meninggal Dunia

Terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, pada Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.

Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat.

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," kata Gubernur Anies.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Polisi India Tiba di Indonesia agar Masyarakat Tetap di Rumah?

Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi tim JalaHoaks kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait sanksi tersebut, Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan/informasi mengenai sanksi tersebut.

Oleh sebab itu, informasi tentang anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut, adalah tidak benar atau hoaks.

Sanksi bagi pelanggar PSBB akan dikenakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan dalam prosesnya dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Sepakat Ajukan PSBB Bersama, Ridwan Kamil Prediksi PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April 2020

Maka, informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Buatan atau Fabricated Content.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Jakarta Lawan Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x