Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemilik e-KTP Dapat Bantuan Rp600.000?

- 30 September 2021, 05:00 WIB
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika pemilik e-KTP berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.*
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika pemilik e-KTP berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.* //Pemkab Bekasi

PR TASIKMALAYA - Beredar pesan berantai yang menyebut pemilik e-KTP bisa mendapatkan bantuan.

Dalam pesan berantai itu disebut jika pemilik e-KTP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Disebutkan pula pemilik e-KTP tersebut bisa mengambil bantuan per tanggal 15 hingga 30 September 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Konfirmasi Pemicu Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Ada Pertambahan Jumlah Tersangka

Dalam pesan berantai itu juga disematkan sebuah link, guna memberikan informasi.

Berikut narasi dalam pesan berantai tersebut:

“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi per tanggal 15 - 30 September 2021 sebesar Rp 600,000 untuk biaya Cek Disini -https://bit.ly/2ZfgWe9 #Dirumah aja."

Baca Juga: Ustaz Subki Sebut Artis Lain yang Nikah Siri sebelum Nikah Resmi Selain Rizky Billar dan Lesti Kejora, Siapa?

HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika pemilik e-KTP berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.*
HOAKS - Beredar pesan berantai yang menyebut jika pemilik e-KTP berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.* Tangkapan layar Instagram @jabarsaberhoaks

Baca Juga: Hanya Tampil 20 Detik di Drama Squid Game, Lee Jung Jun Menyita Perhatian Penonton!

Namun, benarkah pemilik e-KTP bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Jabar Saber Hoax, informasi soal pemilik e-KTP bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 adalah hoaks.

Saat diklik, link tersebut menampilkan tulisan "PENCARIAN DANA E-KTP ONLINE".

Baca Juga: Ingatkan Atta Halilintar untuk Melarang Aurel Hermanysah Beraktifitas, Krisdayanti: Enggak Ngukur...

Lalu, pengunjung diminta mendaftarkan email Facebook dan passwordnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha pun membantah hal tersebut.

Ia menyebut jika pihaknya tidak memiliki program soal pencarian bantuan sebesar Rp600.000 bagi pemilik e-KTP.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Tukul Arwana Meninggal Dunia?

Ia menegaskan jika masyarakat lebih berhati-hati, sebab bisa jadi link tersebut merupakan penipuan.

Maka dari itu, dapat dipastikan jika pemilik e-KTP bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 adalah hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x