Hoaks atau Fakta: Wapres Ma’ruf Amin Sebut Jual Miras Hukumnya Boleh Karena Bantu Kas Negara

- 2 Maret 2021, 08:20 WIB
Beredar hoaks soal Wapres Ma'ruf Amin yang menyatakan  bahwa miras itu dibolehkan.*
Beredar hoaks soal Wapres Ma'ruf Amin yang menyatakan bahwa miras itu dibolehkan.* //Instagram/@kyai_marufamin

Sebagaiman diketahui sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk miras beralkohol.

Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis miras.

Baca Juga: Miliki Kandungan Protein dan Lemak Rendah, Berikut 10 Manfaat Mengkonsumsi Daun Mint

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa, postingan oleh akun Yunda merupakan berita atau informasi hoaks dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.

Sebagai informasi tambahan, Perpres No. 10 tahun 2021 merupakan Perpres turunan dari UU Cipta Kerja yang juga menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Setelah resmi diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu, hingga kini banyak pihak yang meminta pemerintah untuk mengkaji ulang bahkan merevisi Perpres tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Baca Juga: Bertekad Ingin Sejahterakan Nelayan, Sakti Wahyu Trenggono Tegaskan Aktivitas Ekspor Benur Akan Dihentikan

Dalam keterangan yang disampaikannya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, Ia mengatakan, pasal-pasal dalam Perpres tersebut sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Turn Back Hoax ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x