Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Bebaskan Bharada E?

29 Januari 2023, 11:42 WIB
HOAKS - Beredar sebuah video yang menyebut jika Jokowi memerintahkan untuk membebaskan Bharada E dari tuntunan hukum.* /Antara/Sigid Kurniawan/

PR TASIKMALAYA - Sebuah unggahan menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam unggahan tersebut, disebut jika Jokowi memerintahkan untuk membebaskan Bharada E dari tuntunan hukum.

"BREAKING NEWS. ATAS PERINTAH JOKOWI LANGSUNG, BHARADA E RESMI DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN HUKUM," - thumbnail unggahan tersebut.

Terlihat sosok Jokowi yang tengan duduk, lalu beberapa tokoh, serta layar yang menampilkan diduga penasihat hukum Bharada E.

Baca Juga: Link Nonton Persija Jakarta vs Persikabo 1973, Dilengkapi Preview Pertandingan

Lantas, benarkah Jokowi memerintahkan untuk membebaskan Bharada E dari tuntunan hukum?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Turn Back Hoax MAFINDO, klaim jika Jokowi memerintahkan untuk membebaskan Bharada E dari tuntunan hukum adalah hoaks.

Faktanya, video yang diunggah akun Facebook Legend Quotes tersebut mengunggah berita yang tidak benar.

Diketahui, video yang diunggah akun tersebut miliki salah satu televisi swasta dimana keluarga Bharada E yang tengah menanti rombongan Presiden Jokowi ke Manado.

Baca Juga: Tes IQ: Mustahil Ketemu, Pakai Kejelian Mata untuk Cari 3 Perbedaan dari Dua Orang Mahasiswa Ini

HOAKS - Beredar sebuah video yang menyebut jika Jokowi memerintahkan untuk membebaskan Bharada E dari tuntunan hukum.* Turn Back Hoax MAFINDO

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Cerdas Pasti Bisa Temukan Perbedaan pada Ibu yang Bukan Pemain Film The Last of Us

Sebelumnya, hoaks serupa pernah menyeret Bharada E, disebut jika ia bebas dan telah menemani Kapolri mengamankan KTT G20 di Bali pada November 2022 lalu.

Namun, klaim tersebut telah terbantahkan, mengingat saat itu Bharada E masih berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri.

Kemudian, ada hoaks yang menyebut jika ayah Brigadir J menjemput dan membebaskan Bharada E, hingga membuat Ferdy Sambo kaget.

Akan tetapi, hoaks itu juga telah terbantahkan, sebab Bharada E kini telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini 29 Januari 2023, Ada Big Match Derby Jawa Timur

Tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Paris Manalu.

Maka dari itu, dapat dipastika jika klaim Jokowi memerintahkan untuk membebaskan Bharada E dari tuntunan hukum adalah hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler