Hoaks atau Fakta: MA Kabulkan Gugatan, Benarkah Kemenangan Jokowi di Pilpres 2019 Dibatalkan?

9 Juli 2020, 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo. /Humas Kementerian Sekretaris Negara/Sekretaris Negara

PR TASIKMALAYA - Beredar pesan berantai di pesan instant WhatsApp yang menyebut jika MA mengabulkan gugatan Pilpres 2019.

Dalam pesan tersebut, terdapat link sumber berita dengan judul "Gempar! Putusan MA soal Gugatan Pilpres 2019 Baru Dipublish, Dasar Hukum Penetapan Kemenangan".

Baca Juga: Saat Donald Trump Kecam Orang yang Rusak Monumen Sejarah AS, Patung Melania Trump Justru Terbakar

Dalam link berita juga disematkan narasi sebagai berikut:

"FIX: JOKOWI PRESIDEN ILEGAL!! ALHAMDULILLAH... Akhirnya apa yang disampaikan IB-HRS bhw JOKOWI adalah PRESIDEN ILEGAL kini TERBUKTI scr KONSTITUSIONAL melalui PUTUSAN MA."

Baca Juga: RUU HIP Bisa Jadi Keran Masuknya Ideologi Lain ke Tanah Air, Wakil Ketua MPR: Jokowi Harus Tegas

Dikutip dari Jabar Saber Hoaks, narasi yang menyebut jika MA mengabulkan gugatan Pilpes 2019 sehingga kemenangan Jokowi dibatalkan adalah hoaks.

Faktanya, Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, putusan MA tersebut tak akan berpengaruh terhadap hasil Pilpres 2019.

Baca Juga: PPDB Dianggap Salahi Aturan dan Jadikan Anak sebagai Korban, Komnas Anak: Ulang Saja Pelaksanaannya

Lalu, Komisioner KPU Hasyim Ays'ari juga menyebut jika hasil Pilpres 2019 telah memenuhi prinsip konstitusional dan sesuai UUD 1945.

Kemenangan pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sudah sesuai ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A UUD 1945.

Baca Juga: Tergiur oleh Sandwich, Seekor Burung Camar Serang Seorang Pria hingga Mulutnya Berlumuran Darah

Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi tersebut masuk ke dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: JABAR SABER HOAKS

Tags

Terkini

Terpopuler