Cek Fakta: Beredar Kabar Pemerintah Pusat Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran 2020, Simak Faktanya

11 Mei 2020, 09:37 WIB
ILUSTRASI para pemudik.*/ /

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah akun Facebook Budi Setiawan mengunggah sebuah video berita dengan judul yang diklaim berasal dari aturan pemerintah baru-baru ini.

Secara detail, narasi itu terdapat dalam salah satu artikel yang disiarkan televisi swasta dengan klaim menyatakan pemerintah pusat memutuskan untuk tak melarang mudik lebaran bagi masyarakat Indonesia.

Berikut narasi yang tersemat dalam video tersebut:

Baca Juga: Para Ahli Perkirakan Skenario Pandemi Covid-19 Berlangsung hingga 2 Tahun Mendatang

“PEMERINTAH PUTUSKAN TAK LARANG MUDIK LEBARAN”

Selain itu, akun Facebook itu menyertai narasi tanggapan sebagai berikut:

“mencla-mencle”

Bahkan, saat salah satu akun memberikan komentar “Berita kapan ya ini?”, sumber klaim menjawab, “baru kemarin”

Beredar unggahan video berita yang menyatakan pemerintah pusat keluarkan aturan baru untuk tak lagi melarang masyarakat mudik lebaran 2020 Turn Back Hoax/MAFINDO

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Turn Back Hoax, terdapat klaim yang keliru dalam narasi yang disebutkan dalam unggahan akun Facebook tersebut.

Dalam unggahan sumber klaim, video berita salah satu televisi nasional yang diunggah pada 3 April 2020, berbeda dengan aturan resmi pemerintah pusat tentang larangan mudik yang baru keluar pada 21 April 2020.

Terlebih, ditemukan video yang sama diunggah di kanal Youtube pemberitaan nasional pada 3 April 2020 yang menjelaskan warga berstatus ODP tidak dilarang mudik, tetapi mereka harus menjalani karantina 14 hari.

Baca Juga: Para Ahli Perkirakan Skenario Pandemi Covid-19 Berlangsung hingga 2 Tahun Mendatang

Dalam video berita tersebut, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga saat itu tengah menjabat sebagai PLT Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa tidak ada larangan mudik resmi dari pemerintah.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference pada Selasa 21 April 2020.

Baca Juga: Sempat Dinyatakan Bebas Virus Lebih dari Sebulan, Wuhan Laporkan Kasus Pertama Covid-19

Adapun larangan tersebut sudah berlaku sejak 24 April. Bahkan, terdapat sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi mereka yang bersikeras untuk mudik yang masih berlaku hingga saat ini.

Masih melansir dari salah satu pemberitaan nasional, ditegaskan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, sampai saat ini tidak ada perubahan kebijakan mengenai larangan mudik.

Selain itu, melansir dari situs resmi pemerintah untuk penanganan Covid-19, terdapat penegasan dari juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, bahwa mudik tetap dilarang.

Baca Juga: Bersiap, Mulai Hari Ini Ratusan Ribu Keluarga di Kota Tasikmalaya Terima Bantuan Sosial PSBB

Secara detail, Adita menjelaskan bahwa semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

Hal ini pun bersesuaian dengan amanat Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Dengan demikian, narasi yang disebarkan dalam media sosial tersebut sudah dapat dipastikan salah. Untuk itu, konten yang disebutkan itu termasuk dalam kategori Konten yang Salah.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler