PIKIRAN RAKYAT - Beredar unggahan dari sebuah akun Facebok yang berisi informasi penjualan akun prakerja senilai 3 juta.
Secara detail, narasi yang dipasang berbicara tentang informasi akun Pra Kerja yang dijual sebesar Rp 3 Juta. Unggahan itu juga berbicara klaim tentang akun Pra Kerja miliknya yang sudah lulus gelombang satu dan hanya menunggu cairnya insentif saja.
Berikut ini narasi lengkap yang terdapat dalam unggahan tersebut
Baca Juga: Mulai Disalurkan Besok, Begini Mekanisme Penyerahan Bansos saat Pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya
"Jual akun Pra Kerja 3 Juta Nett.. Udah lulus gelombang 1, tinggal tunggu insentif cair," demikian bunyi narasi dalam unggahan tersebut.
Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Kominfo RI, terdapat fakta konfirmasi yang disampaikan langsung oleh Direktur Komunikasi, Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky. sehingga memutuskan berita yang beredar tersebut tidak benar.
Secara detail, pengalihan atau penjualan akun Kartu Prakerja tidak diperbolehkan dan tidak dapat dilakukan. Hal ini telah dipastikan Manajemen Pelaksana bahwa fitur-fitur keamanan sudah disediakan untuk mencegah akun Kartu Prakerja disalahgunakan seperti: pemadanan NIK Prakerja dengan NIK akun dompet digital, kewajiban registrasi akun dompet digital (KYC) dengan swafoto dan foto KTP.
Baca Juga: Berpotensi Ditolak Hukum California, Elon Musk dan Sang Istri Beri Nama Anak X Æ A-12 Musk
Selain itu, Nomor HP pun tidak dapat diganti jika akun dompet digital telah ditautkan dengan akun Prakerja.
Lebih lanjut, Ruky menduga beredarnya informasi ini hanya penipuan berkedok penjualan akun Kartu Prakerja. Pasalnya, sekali lagi ditegaskan akun tersebut tidak akan bisa digunakan untuk pengambilan insentif di rekening bank atau dompet digital seseorang.
Terleih, pendaftaran yang benar harus melalui situs resmi Pra Kerja, termasuk untuk mendapatkan Kartu Prakerja yang asli.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, HIK Kota Tasikamalaya Alami Inflasi Sebesar 0,13 Persen pada Bulan April
Dengan demikian, narasi yang beredar dalam unggahan Facebook itu dapat dipastikan palsu. Untuk itu, informasi yang terdapat dalam narasi termasuk dalam kategori Konten Hoaks.***