Mulai Disalurkan Besok, Begini Mekanisme Penyerahan Bansos saat Pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya

- 10 Mei 2020, 13:20 WIB
CAMAT Cisayong Yayat Suryatna bersama TNI tengah memantau pendistribusian bantuan penanganan terdampak Covid-19 dari Provinsi Jawa Barat ke daerahnya, Kamis, 4 Mei 2020.*
CAMAT Cisayong Yayat Suryatna bersama TNI tengah memantau pendistribusian bantuan penanganan terdampak Covid-19 dari Provinsi Jawa Barat ke daerahnya, Kamis, 4 Mei 2020.* //Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Tasikmalaya berencana mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), mulai Senin 11 Mei 2020 baik bantuan pusat (Kemensos), bantuan provinsi, maupun derah.

Walikota Tasikmalaya Budi Budiman mengatakan penyaluran bantuan sosial dilakukan di sepuluh kecamatan yang ada di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Selama Penerapan PSBB Kabupaten Tasikmalaya, Jam Operasional Pasar Tradisional dan Modern Dibatasi

Adapun kata Budi, mekanisme bantuan sosial pelaksanaan PSBB di Kota Tasikmalaya dilakukan melalui tiga cara yaitu, distribusi bansos diantar langsung oleh petugas pos ke alamat secara langsung dilingkungan RW setempat secara terjadwal dan untuk jadwalnya akan  diprioritaskan yang banyak KPM-nya.

Pembayaran dilakukan di Kantor Pos bila pada saat pembayaran rumah dalam keadaan kosong.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Sebuah Meteor Jatuh di Pemukiman Surabaya? Ini Faktanya

"Untuk pembayaran di kantor pos, ada beberapa tim yang akan melakukan pembayaran di kantor pos.Termasuk petugas juga kordinasi dengan lurah,RW dan RT dan aparatur keamanan sesuai dengan wilayah yang telah dijadwalkan," katanya.

Adapun terkait teknis pembayaran dana bantuan, lanjut Budi, pertama KRTS mendatangi RW setempat membawa RS 2, e-KTP asli, e-KTP Fotocopy, dan KK fotocopy.

Petugas pos melakukan verifikasi e-KTP, KK dengan danom, jika telah cocok maka KRTS menyerahkan potocopy e-KTP dan kartu keluarga, menandatangani danom, dan menerima uang dengan jumlah yang sesuai dengan danom.

Baca Juga: Cek Fakta: Pasar Krisna di Sidoarjo Dikabarkan Miliki Pedagang Positif Corona, Simak Faktanya

"Jika KRTS tidak mempunyai e-KTP maka bisa menggunakan surat keterangan dari kelurahan," katanya.

Jika KRTS tidak ada di tempat saat penyerahan bantuan, maka bantuan bisa diserahkan kepada anggota keluarga lainnya dirumah dengan syarat NIK e-KTP yang anggota keluarga tersebut tercantum pada KK yang sama dan menyerahkan RS2 asli, e-KTP, dan KK serta photocopy e-KTP penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Cek Fakta: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sebut Nonton Film Biru sambil Rancap Nikmat, Ini Faktanya

Dalam hal KRTS pindah alamat, jelas Budi, yang bersangkutan dapat mengambil haknya sepanjang ada e-KTP yang sealamat dengan daftar nominatif.

Apabila KRTS yang tercantum pada danom meninggal, dana bantuan dapat dibayarkan ke anggota keluarganya yang NIK e-KTP-nya tercantum pada KK KRTS yang bertalian dengan melampirkan copy surat keterangan KRTS yang berlainan.

Termasuk apabila KRTS tidak datang untuk mengambil dana batuan, maka setelah batas waktu, dinyatakan wesel pos kadaluawarsa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Berpotensi Ditolak Hukum California, Elon Musk dan Sang Istri Beri Nama Anak X Æ A-12 Musk

Dan untuk selanjutnya dana wesel pos bantuan sosial kota Tasikmalaya yang tidak dapat diserahkan tersebut, akan dikembalikan ke pemkot Tasikmalaya melalui
SLP.

Budi menjelaskan, bantuan tersebut merupakan bantuan non DTKS baik yang dari kementrian sosial, Pemerintah Provinsi dan Kota juga akan segera disalurkan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x