Cek Fakta: Beredar Kabar Pilkada Sumenep 2020 Siap Digelar, Simak Faktanya

28 April 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi pilkada. //PIKIRAN RAKYAT

 

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah berlangsung pandemi Covid-19 di Indonesia, beredar sebuah flyer melalui akun Facebook Abdul Wahhab terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep.

Unggahan tersebut berisikan foto empat pasang bakal calon bupati Kabupaten Sumenep, dengan narasi “Rakyat Sumenep Menentukan.”

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sebuah artikel dalam media pemberitaan yang menyatakan bahwa flyer atau poster yang beredar melalui WhatsApp adalah hoaks.

HOAKS Pilkada Sumenep.* /Mafindo

Baca Juga: Cek Fakta: Peraih Nobel Kesehatan Dikabarkan Sebut Covid-19 Buatan Tiongkok, Cek Faktanya

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil mengklarifikasi bahwa Pilkada telah ditunda dan pihaknya tidak mengeluarkan poster atau gambar apa pun.

Bakal Calon Bupati Sumenep, Fattah Jasin juga menegaskan jika poster digital yang telah beredar di media sosial tidak benar.

Diketahui dari artikel bertajuk 'Imbas Corona, KPU Kabupaten Sumenep Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada Sumenep 2020', KPU Kabupaten Sumenep menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Baca Juga: Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah pada Selasa, 28 April 2020 di TVRI

Penundaan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep ini sesuai dengan hasil rapat pleno pada tanggal 23 Maret 2020.

Sementara itu, mengutip Pikiran-Rakyat.com, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zaki Hilmi mengatakan, pengawasan terkait hoaks pilkada utamanya dilakukan dalam tahapan kampanye, baik kampanye yang bersifat rapat umum maupun kampanye di media sosial.

Meski begitu, secara umum pengawasan terhadap penyebaran berita bohong terus dilakukan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 28 April 2020: Sukahening dan Mangkubumi Dilanda Hujan Ringan

"Termasuk memang yang di dalam Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada itu adalah larangan tentang penyebaran informasi bohong, kemudian tentang ujaran kebencian, dan sebagainya," kata Zaki.

Khusus untuk masalah hoaks terdapat sanksi pidananya, di mana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman pidananya maksimal enam tahun.

Adapun dalam melakukan proses sebaran berita hoaks, Zaki menyatakan bahwa Bawaslu memiliki strategi pengawasan melalui patroli media sosial.

Baca Juga: Bagi Anda Penderita Anemia, Simak 4 Tips Berikut Agar Puasa Tanpa Kendala

"Dalam strategi ini, Bawaslu Kabupaten/Kota secara intensif mengawasi media sosial dan membuka diri terhadap informasi maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kalau patroli itu, kami sifatnya proaktif untuk mencari, dan itu nanti jadi temuan. Sementara untuk laporan, itu berangkat dari partisipasi masyarakat," katanya.

Jadi, hasil temuan selebaran Pilkada Sumenep yang ada di media sosial, merupakan tidak benar dan pilkada serentak pun ditunda selama pandemi Corona. Bawaslu Pilkada Sumenep juga tidak mengeluarkan selebaran apapun terkait Pilkada.

Baca Juga: Kajian Ramadhan: Bagaimana Cara Islam Menyikapi Barang Temuan?

Maka dapat dipastikan informasi tersebut merupakan hoaks yang masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat Mafindo

Tags

Terkini

Terpopuler