PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah unggahan yang menyebut KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi.
Dalam unggahan tersebut, KPK mengajukan sejumlah syarat untuk penyuluh antikorupsi.
Ada empat syarat yang ditulis KPK untuk menjadi penyuluh antikorupsi, salah satunya koruptor.
"Syarat: 1) Pernah korupsi di atas Rp 1 Milyar, 2) Berkelakuan baik, 3) Hampir rampung jalani masa hukuman, 4) Lulus tes psikologi."
Dalam unggahan itu juga disebutkan kemana berkas lamaran tersebut ditujukan.
Namun, benarhkah KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi untuk koruptor?
Baca Juga: Maafkan Pembully Anaknya, Shandy Aulia Kini Dilaporkan Laura dengan Dugaan Promosi Judi Online
Baca Juga: Joe Biden Tangisi Belasan Tentara AS yang Tewas dalam Ledakan di Kabul: Kami Tidak akan Memaafkan
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @kpk_ri, KPK menegaskan jika lowongan tersebut adalah hoaks.
"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi.
"Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi atas informasi hoax yang beredar bahwa KPK merekrut narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," tulis KPK.
Baca Juga: Sampaikan Penyesalan kepada Deddy Corbuzier, Denny Darko: Ramalan Saya Salah dan Keliru
Masih dalam utas yang sama, pihaknya justru meminta testimoni mantan narapidana agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Lalu, KPK juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan dalam memberantas korupsi.
"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id," sambunganya.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika KPK membuka lowongan penyuluh antikorupsi untuk koruptor adalah hoaks.***