Hoaks atau Fakta: Benarkah KPK Buka Lowongan Pekerjaan bagi Narapidana Untuk Jadi Penyuluh Antikorupsi

27 Agustus 2021, 14:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait lowongan penyuluh antikorupsi bagi narapidana koruptor. /Antara/Dhemas Reviyanto

PR TASIKMALAYA - Beberapa hari yang lalu, sebuah lowongan pekerjaan yang kontroversial dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di sosial media.

Sebuah lowongan pekerjaan itu diduga diperuntukan bagi narapidana koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi di KPK.

Dalam lowongan pekerjaan yang mencantumkan nama KPK itu disebutkan bahwa pelamar harus pernah berkorupsi minimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Bagaimana Caramu Tertawa? Jawabannya Ungkap Kepribadian Unik, Bisa Jadi Humoris atau Tertutup

Selain itu, pelamar juga harus lulus tes psikologi, berkelakukan baik, dan telah hampir rampung menjalani hukuman.

Menyebarnya informasi lowongan pekerjaan ini pun memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk para pejabat negara dan politisi.

Namun setelah ditelusuri, lowongan pekerjaan untuk posisi penyuluh antikorupsi itu rupanya adalah hoaks.

Baca Juga: Simak Peraturan Pusat Perbelanjaan untuk Wilayah yang Termasuk PPKM Level 4

Hal ini sebagaimana klarifikasi yang telah dikeluarkan KPK, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @KPK_RI.

Klarifikasi ini diposting KPK di akun Twitter resminya pada Rabu petang, 25 Agustus 2021.

KPK menekankan bahwa berita yang menyebar di sosial media itu hanyalah informasi keliru atau hoaks.

Baca Juga: Kata yang Pertama Dilihat Ungkap Kepribadian Kamu Menurut Alam Bawah Sadar, Bisa Jadi Emosional

"KPK menegaskan tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi," kata cuitan tersebut.

Diterangkan bahwa sebenarnya KPK hanya mencoba untuk menyelidiki testimoni para mantan narapidana koruptor.

Penyelidikan ini bertujuan untuk mencari kemungkinan bila testimoni narapidana dapat dijadikan contoh pembelajaran bagi masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Selatan: Masuk TPU Kita Syaratkan Sudah Pernah Vaksinasi Minimal Dosis Satu

Menurut KPK, setiap individu dapat turut terlibat dalam memberantas korupsi yang dimulai dengan membangun sikap moral dan integritas tinggi.

Selain itu juga dengan membagikan wawasan serta nilai-nilai integritas antikorupsi.

Hal ini bisa dilakukan mulai dari lingkungan terdekat seperti keluarga di rumah, komunitas, dan masyarakat.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk? 4 Zodiak Ini Dikenal sebagai Orang yang Memiliki Komitmen dalam Sebuah Hubungan

Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi, seseorang harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dijalankan secara sistematis dan objektif.

Pengakuan kompetensi itu mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

"KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada," kata KPK.

Cuitan klarifikasi KPK. Tangkapan layar Twitter/@KPK_RI

"Bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id," tandasnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @KPK_RI

Tags

Terkini

Terpopuler