PR TASIKMALAYA - Beredar sebuah pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp terkait denda tilang elektronik.
Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan jika denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta.
Pesan berantai itu menyebut jika denda tilang elektronik itu disebut mulai berlaku sejak 14 Maret 2021.
Baca Juga: Simak Tanda-tanda Perubahan yang Akan Dialami Para Wanita Saat Memasuki Usia 40 Tahun
Berikut ini pesan berantai tersebut:
"Hati-hati tilang elektronik berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Jangan pakai masker asal-asalan, jangan pegang handphone, perhatikan marka jalan.
"Batas kecepatan di tol, trafficlight jangan diterjang, kunci helm yang benar, lampu dan lighting sepeda motor.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Rocky Gerung Pilih Jokowi-Megawati Hingga Heboh Lagu 'Sapu Lidi'
"Harus ada dan saat belok harus tepat waktu. Mulai tanggal 14 Maret 2021, serempak seluruh Indonesia. Sudah mulai berlaku: sanksi denda bisa sampai Rp5 juta.
"Jajaran tidak lagi membawa surat tilang, melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yang terpasang pada helm, motor, mobil para pertuga dan langsung terhubung CC ROOM masing-masing Polda.
"Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar naka. So, lebih waspada dan hati-hati ya guys."
Baca Juga: Anies Baswedan Ucapkan Syukur: Semoga Sehat Selalu, Mohon Doa Dari Semua
Namun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pesan berantai soal denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta adalah hoaks.
Faktanya, tidak ada denda tilang elektronik tunggal bagi pelanggar untuk membayar hingga Rp5 juta.
Dalam situs resmi Polri, disebutkan jika 14 jenis pelanggaran yang diganjar denda mulai Rp250-500 ribu atau kurungan.
Baca Juga: Khawatir Muncul Klaster Baru Covid-19, Bambang Soesatyo: Kemehub Perlu Siapkan Skenario Mudik 2021
Meski pesan yang disampaikan soal pengendar harus hati-hati dalam berkendara, namun tidak disebutkan ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu linta yang mencapai Rp5 juta.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta adalah hoaks.***