Hoaks atau Fakta: Benarkah Menkumham Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19?

24 Januari 2021, 11:33 WIB
HOAKS - Menkumham Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 usai Ribka Tjiptaning tolak vaksin Covid-19.* //Kominfo

PR TASIKMALAYA - Beredar narasi tentang pembatalan atau penghapusan sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19.

Kabar tersebut beredar usai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Penghapusan sanksi tersebut diambil karena penolakan vaksin oleh salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ribka Tjiptaning. 

Baca Juga: Bikin Bangga! Orang Afrika Nyanyi Lagu Manuk Dadali, Disambut Antusias KBRI Dar es Salaam

Namun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kominfo, klaim pemerintah hapus sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19 termasuk dalam kategori disinformasi.

Untuk diketahui, sejak awal pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin.

Baca Juga: Soal Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Husin Shihab Minta Nadiem Makarim Turun Tangan

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa dalam peraturan sanksi bagi penolak vaksin diberikan dalam bentuk sanksi administratif.

"Ada disinformasi yang mohon untuk diluruskan. Dalam peraturan hanya sanksi administratif. Ini sebetulnya hanya untuk mendorong supaya masyarakat mau ikut bersama-sama," kata Yasonna.

Baca Juga: Ditanya soal Vaksinasi, Sudjiwo Tedjo: Lihat Jarum Suntik Miring Saja Saya Takut

Masalahnya, lanjut Yasonna, jika hanya sebagian kecil masyarakat mengikuti vaksin, herd immunity yang diharapkan tidak akan terjadi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler