Potong Kuku dan Rambut Saat Kurban Dilarang? Simak Alasan dan Penjelasan Hukumnya

- 28 Juni 2023, 17:56 WIB
Ilustrasi poting rambut.
Ilustrasi poting rambut. /Pixabay/mostafa_meraji

Baca Juga: Kemenag Beri Panduan Lengkap Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2023, Simak Selengkapnya

Dalam hal ini, ketiga kalangan di atas juga menyatakan sepakat terkait rentang waktu larangan potong kuku dan rambut tersebut. Menurut ketiganya, orang yang hendak melaksanakan kurban dianjurkan untuk tidak potong kuku dan rambut sejak dimulainya hari pertama Bulan Dzulhijjah hingga pelaksanaan Kurban dilaksanakan.

Namun, dari sisi pemberian hukum atas larangan potong kuku dan rambut ini, kalangan Ulama Malikiyah dan Syafi'iyah sepakat bahwa melaksanakan larangan tersebut atau mengabaikan larangan yang dimaksud, maka akan dihukumi makruh bagi yang melanggarnya.

Berbeda dengan sebagian kalangan Ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa ketika seseorang melanggar larangan potong kuku dan rambut saat hendak kurban, maka potong kuku dan rambut tersebut dihukumi haram.

Perbedaan pendapat di atas antara ketiga kalangan Ulama diambil dari Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah