Serba-serbi Kurban: Hukum, Ketentuan Pembagian Atas Nama hingga Waktu Penyembelihan

- 25 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban.
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban. /Unsplash/Taliwang Mengaji

Dengan demikian, pembagian atas nama pelaksana Kurban pada hewan unta dan sapi bisa digunakan untuk tujuh orang.

Sedangkan dalam keterangan juga ditentukan hanya pada hewan Kurban Kambing atau domba lah yang diperuntukkan untuk satu orang saja.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H, Rayakan Hari Kurban dengan Suka Cita!

Waktu Penyembelihan Kurban

Ibadah Kurban merupakan ibadah momentum. Artinya, tak dapat setiap saat dilakukan oleh umat Muslim. Harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Dalam hal ini, secara garis besar ibadah Kurban harus dilakukan pada Bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah. Secara lebih spesifiknya, Kurban memiliki rentang waktunya sendiri.

Penyembelihan dapat dilakukan ketika mulai setelah Matahari berada pada ketinggian setinggi tombak, atau dalam makna lain seusai pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 

Baca Juga: Bisa Tahan 1 Hari, Cara Menyimpan Daging Kurban jika Mati Lampu dan Tak Ada Kulkas

Adapun batas waktu yang ditetapkannya adalah sejak awal yang disebutkan di atas, hingga pada waktu terbenamnya Matahari pada 13 Dzulhijjah.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah