Serba-serbi Kurban: Hukum, Ketentuan Pembagian Atas Nama hingga Waktu Penyembelihan

- 25 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban.
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban. /Unsplash/Taliwang Mengaji

PR TASIKMALAYA - Sebagai salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan, Kurban memiliki tata cara pelaksanaa yang kompleks.

Hal itu dapat dilihat dari adanya hukum kurban, syarat dan jeni hewan Kurban, ketentuan pembagian atas nama orang yang melaksanakan Kurban, hingga waktu penyembelihan ibadah Kurban.

Sebab dengan mengetahui hal-hal di atas, orang yang melaksanakan Kurban akan dianggap secara sah dalam ilmu Fikih sebagai orang yang telah melaksanakan Kurban sesuai syariat Islam.

Sebagaimana dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, beberapa hal penting di atas dapat dirincikan sebagai berikut.

Baca Juga: Semarak Idul Adha, Presiden Siapkan 38 Sapi Kurban

Hukum Kurban

Kurban sebagai salah satu bentuk atau jenis ibadah pilihan bagi umat Islam tentu memiliki dasar hukumnya tersendiri. Sebab tanpa adanya dasar hukum, sebuah ibadah tak dapat diketahui pada tingkatan apa keharusan melaksanakannya.

Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa ibadah Kurban itu hukumnya Sunnah Muakkad (Sunnah yang dikuatkan), yang menunjukan bahwa ibadah Kurban adalah ibadah yang memiliki keharusan yang cukup kuat. Sebab telah berada pada hukum Muakkad. 

Hal ini tentu berdasar melalui perilaku Nabi Muhammad SAW. Di mana dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, semasa hidupnya tidak pernah meninggalkan ibadah Kurban, sejak ibadah ini dianjurkan sesuai syariat oleh Allah SWT. Ibadah tersebut beliau lakukan terus menerus hingga wafat.

Baca Juga: Inilah Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2023

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x