Serba-serbi Kurban: Hukum, Ketentuan Pembagian Atas Nama hingga Waktu Penyembelihan

- 25 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban.
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban. /Unsplash/Taliwang Mengaji

- Domba, memiliki usia minimal 1 tahun, atau bahkan paling tidak telah mencapai usia 6 bulan. Namun, untuk syarat minimal 6 bulan hanya dapat dilakukan ketika kondisinya sulit ditemukan Domba yang berusia 1 tahun.

- Kambing, berusia minimal 1 tahun dan sedang masuk menuju usia 2 tahun.

Syarat ketiga sebagai syarat yang terakhir adalah hewan Kurban haruslah dalam keadaan sehat. Dalam artian, sehat secara fisik, tidak dalam keadaan cacat, serta tanpa memiliki penyakit.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Edisi Idul Adha 2023, Membagikan Momen Kurban Bersama Sesama Umat Muslim

Syarat dan jenis hewan ini sebagaimana berdasar pada sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi sebagai berikut.

"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Kurban, yang matanya jelas-jelas buta (gangguan mata yang lainnya), yang keadaannya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus tak berlemak," (HR. Tirmidzi)

Ketentuan Pembagian Atas Nama Pelaksana Kurban

Dalam pelaksanaan Kurban terdapat sebuah pembagian di dalamnya. Dimana pembagian ini mengkategorisasikan hewan Kurban dengan atas nama pelaksana Kurban tersebut. 

Baca Juga: Jelang Kurban, Pemprov DKI Jakarta Sarankan Hal Ini untuk TPHK

Sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.

"Kami telah menyembelih Kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah, seekor Unta untuk tujuh orang dan seekor Sapi juga untuk tujuh orang," (HR. Muslim)

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah