Jelang Kurban, Pemprov DKI Jakarta Sarankan Hal Ini untuk TPHK

- 8 Juni 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi - Begini imbauan Pemprov DKI Jakarta mengenai saran untuk pengelola tempat pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha.
Ilustrasi - Begini imbauan Pemprov DKI Jakarta mengenai saran untuk pengelola tempat pemotongan hewan kurban menjelang Idul Adha. //ANTARA//Prasetia Fauzani/rwa

PR TASIKMALAYA - Menjelang pemotongan hewan kurban pada Idul Adha, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memberikan saran kepada pengelola tempat pemotongan hewan kurban (TPHK). Minimal Harus sediakan penampungan dan penanganan limbah (septic tank).

Alasan Pemprov DKI berikan syarat itu jelang Idul Adha, terkait tidak boleh membuat sisa kurban ke saluran yang bisa menyumbat got. 

"Harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah (septic tank). Limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke saluran," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati pada 8 Juni 2023.

Mengenai pemotongan hewan kurban pada Idul Adha, Suharini mengingakan untuk memenuhi syariat islam. 

Baca Juga: Tes IQ: Dapat Temukan 3 Perbedaan Antara 2 Gambar? Orang Cerdas Melihatnya dengan Mudah

Seperti memutus tiga saluran, yaitu nafas, pencernaan, dan pembuluh darah, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. 

Ia juga mengingatkan untuk memenuhi kaidah kesejaterahan saat pemotongan hewan kurban pada Idul Adha. 

"Serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan," ujar Suharini.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa dalam penyelembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh juru sembelih halal.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x