Apakah Guru Bisa Terima Zakat Fitrah, Ini Penjelasannya Berdasarkan Hadits

- 19 April 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan hadits terkait guru yang menerima zakat fitrah.
Ilustrasi - Simak penjelasan hadits terkait guru yang menerima zakat fitrah. /Pixabay/ahmadi19/

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Cek di Sini untuk Mengetahui Penjelasannya

Dengan kata lain, kiai dan guru ngaji termasuk dalam golongan Fi Sabilillah. Artinya adalah orang yang berjalan atau berjuang atas nama Allah SWT.

Sebagai informasi, golongan Fi Sabilillah adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Golongan tersebut serupa dengan pekerjaan sebagai guru, tetapi lebih mengedepankan Pendidikan ajaran islam melalui membaca Al-Quran atau menceritakan sejarah para Nabi terdahulu. Serta tidak bekerja dengan instansi dan lebih pergi ke satu tempat ke tempat lain.

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, hingga Orang yang Diwakilkan

Golongan Fi Sabilillah biasanya ditemukan dalam rentan berbagai usia, walaupun sebagian besar berusia lanjut.

Meski demikian, seorang guru yang bekerja secara tetap di suatu sekolah juga bisa membayar zakat fitrah.

Bahkan guru yang mengajarkan agama islam di suatu sekolah juga bisa membayarkan zakat jika mampu.

Itulah penjelasan mengenai apakah guru juga berhak menerima zakat fitrah selama Ramadhan 2023.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah