Apakah Guru Bisa Terima Zakat Fitrah, Ini Penjelasannya Berdasarkan Hadits

- 19 April 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan hadits terkait guru yang menerima zakat fitrah.
Ilustrasi - Simak penjelasan hadits terkait guru yang menerima zakat fitrah. /Pixabay/ahmadi19/

PR TASIKMALAYA – Membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan 2023 merupakan salah satu amalan wajib setelah puasa bagi umat muslim yang sudah memiliki penghasilan, baik sebagai pekerja tetap atau freelance.

Penerimaan zakat bisa dilakukan di berbagai masjid melalui Amil Zakat atau kepada Fakir yang benar-benar membutuhkan selama Ramadhan 2023, termasuk para mualaf dan orang yang miskin secara ekonomi.

Namun ada salah satu golongan yang berhak menerima zakat, tetapi masih menjadi bahan diskusi oleh sebagian orang selama bulan suci Ramadhan yaitu guru.

Berikut adalah penjelasan mengenai apakah guru berhak menerima zakat fitrah sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @bimaislam di bawah ini.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Suami, Istri, Anak, Keluarga dan Mewakilkan

Guru boleh menerima zakat fitrah?

Ada sebuah hadist mengenai apakah guru atau pengajar menerima zakat fitrah yang berbunyi seperti ini:

“Sesungguhnya zakat diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang miskin, pengelola zakat (amil), orang yang dibujuk hatinya (muallaf), dalam memerdekakan budak, orang yang memiliki utang, perjuangan di jalan Allah, dan ibnu sabil. Demikianlah ketentuan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah: 60).

Imam Al-Qaffal dari kalangan ulama Syafiiyah mengatakan, memberikan zakat fitrah kepada para pelajar, penyampai kebenaran seperti kiai dan guru ngaji, hukumnya boleh.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x