Jokowi Tak Bakal Memprakarsai Koalisi Sendiri, Ini Kata Pengamat Politik!

- 4 April 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - Soal isu kemungkinan Jokowi dalam memprakarsai koalisi sendirian ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang.
Ilustrasi - Soal isu kemungkinan Jokowi dalam memprakarsai koalisi sendirian ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

Baca Juga: Resep Pizza Teflon 7 Menit, Menu Endulita untuk Buka Puasa Ramadhan 2023

"Tetapi di sini Jokowi sedang memainkan peran kunci untuk menyatukan dua kubu koalisi yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa koalisi pendukung pemerintah Jokowi minus Nasdem akan mengusung pasangan calon presiden," katanya.

Akan tetapi wacana tersebut malah tidak menghadirkan PDIP di dalamnya, alhasil langkah ini bisa dikatakan sebagai inisiatif Jokowi semata atau memang ada pesan politik dari PDIP lewat Jokowi.

Seandainya koalisi besar ini terwujud, lanjut Ahmad, maka diskusi politik hanya terjadi di seputar siapa figur yang akan diusung.

Masih kata Ahmad, ia menilai saat ini KIT sudah mempunyai figur yang telah disepakati, yaitu Prabowo Subianto dan A. Muhaimin Iskandar. Sedangkan untuk KIB belum memiliki pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: 3 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Wajib, Yuk Laksanakan

Dengan berkoalisinya KIR dan KIB bisa dipastikan bahwa paslon presiden dan wakil presiden yang telah dibangun akan didiskusikan ulang. Tentunya ini membutuhkan ruang kompromi dan konsesus yang win-win solution.

"Dilihat dari figur yang dimiliki oleh dua koalisi besar yang ada, tentu yang paling siap sebagai capres adalah Prabowo Subianto," katanya.

Berdasarkan Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), paslon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik. Peserta pemilu yang telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling kecil adalah dua puluh persen dari jumlah kursi DPR.

Diketahui saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga Paslon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau tergabung dengan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.793 suara.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah