Syarat Bikin SIM C1 dan C2, Penuhi Hal-hal Ini Segera!

- 27 Januari 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi pengendara motor. Ketahui syarat lengkap dapat SIM C1 dan C2.
Ilustrasi pengendara motor. Ketahui syarat lengkap dapat SIM C1 dan C2. /PIXABAY/AlbartX

PR TASIKMALAYA – Korlantas Polri sedang mempercepat penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis yang diperkirakan dimulai pada tahun ini.

Tiga jenis tersebut adalah SIM C, SIM C1 dan SIM C2 untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas yang sangat beragam.

Polri menyebutkan jika seseorang ingin mendapatkan SIM C1, syarat yang harus dipenuhi adalah SIM C harus dimiliki selama satu tahun.

Setelah SIM C sudah dimiliki selama setahun, baru bisa mengikuti tes ujian SIM C1 dan jika lolos bisa ikut lagi untuk mendapatkan SIM C2 dengan syarat serupa.

Baca Juga: Mampu Menyelesaikan Tes IQ Ini dalam 15 detik? Tidak Salah Lagi Kamu Memang Si Teliti

Berikut adalah pernyataan soal upgrade SIM C ke SIM C1 dan C2 menurut Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Persyaratan untuk dapat C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum,” Kata Yusri pada Kamis, 26 Januari 2023, dikutip dari PMJ.

Demi mempercepat proses penggolongan SIM C1, Pihak Polri sudah menyebarkan sebanyak 132 unit motor untuk ujian praktek SIM C1.

Namun untuk penyebaran unit motor untuk ujian SIM C1 tersebut, Yusri mengatakan akan dikirimkan ke seluruh Polda di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Nonton Red Balloon Episode 11 Sub Indo: Dugaan Han Ba Da Terkait Perselingkuhan Go Cha Won Meningkat

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x