PR TASIKMALAYA - Sekarang pihak pemerintah telah memberi kemudahan bagi calon pengantin yang ingin melakukan pendaftaran nikah secara online.
Terdapat delapan cara untuk melakukan pendaftaran nikah via online.
Salah satu cara untuk daftar nikah secara online yakni, dengan mengakses simkah.kemenag.go.id.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, lalu apa saja langkah-langkah untuk daftar nikah via online ini? simak penjelasan berikut.
Pertama, akses di simkah.kemenag.go.id.
Kemudian, yang kedua klik daftar nikah.
Selanjutnya, yang ketiga pilih nikah di mana, meliputi:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Wanita dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda
Keempat, masukan data calon suami serta calon istri.
Kelima, checklist dokumen masukan nomor handphone (HP).
Ketujuh, unggah foto.
Kedelapan, cetak bukti pendaftaran.***