Simak! 8 Cara Lakukan Pendaftaran Nikah secara Online!

- 26 Agustus 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah delapan cara untuk melakukan pendaftaran nikah secara online yang wajib untuk diketahui.
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah delapan cara untuk melakukan pendaftaran nikah secara online yang wajib untuk diketahui. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Sekarang pihak pemerintah telah memberi kemudahan bagi calon pengantin yang ingin melakukan pendaftaran nikah secara online.

Terdapat delapan cara untuk melakukan pendaftaran nikah via online.

Salah satu cara untuk daftar nikah secara online yakni, dengan mengakses simkah.kemenag.go.id.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, lalu apa saja langkah-langkah untuk daftar nikah via online ini? simak penjelasan berikut.

Baca Juga: She Hulk Attorney at Law Mengesankan Penontonnya hingga Muncul Berbagai Teori tentang Titania di Episode 2

Pertama, akses di simkah.kemenag.go.id.

Kemudian, yang kedua klik daftar nikah.

Selanjutnya, yang ketiga pilih nikah di mana, meliputi:

a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

b. Tanggal dan jam

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Wanita dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda

Keempat, masukan data calon suami serta calon istri.

Kelima, checklist dokumen masukan nomor handphone (HP).

Ketujuh, unggah foto.

Kedelapan, cetak bukti pendaftaran.***

 

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah