Awas! Jangan Sembarang Pilih Wali Nasab Nikah, Ketahui 17 Urutan dan 5 Syaratnya

- 15 Agustus 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi - Simak 17 urutan dan 5 syarat wali nasab nikah.
Ilustrasi - Simak 17 urutan dan 5 syarat wali nasab nikah. /Freepik

Terdapat lima syarat, untuk seseorang agar bisa menjadi wali nasab, meliputi:

1. Laki-laki

2. Beragama Islam

3. Baligh

4. Berakal

5. Adil

Baca Juga: 6 Kesalahan Terbesar yang Dilakukan Pasangan di Atas Usia 50 Tahun, Begini Kata Para Ahli

Pada saat proses pernikahan berlangsung, wali nasab dapat mewakilkan kepada penghulu, atau PPNLN/PPPN, atau juga orang lain yang memenuhi syarat.

Kemudian, jika wali tidak hadir saat akad nikah, maka, wali membuat surat Taukil wali di hadapan ketua KUA/Penghulu/PPNLN, sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Sumber informasi ini, dari PMA 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, untuk informasi lebih selanjutnya, konsultasikan "hak perwalian nikah" ke pihak KUA saat Anda mendaftar nikah.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah