Terdapat lima syarat, untuk seseorang agar bisa menjadi wali nasab, meliputi:
1. Laki-laki
2. Beragama Islam
3. Baligh
4. Berakal
5. Adil
Baca Juga: 6 Kesalahan Terbesar yang Dilakukan Pasangan di Atas Usia 50 Tahun, Begini Kata Para Ahli
Pada saat proses pernikahan berlangsung, wali nasab dapat mewakilkan kepada penghulu, atau PPNLN/PPPN, atau juga orang lain yang memenuhi syarat.
Kemudian, jika wali tidak hadir saat akad nikah, maka, wali membuat surat Taukil wali di hadapan ketua KUA/Penghulu/PPNLN, sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Sumber informasi ini, dari PMA 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, untuk informasi lebih selanjutnya, konsultasikan "hak perwalian nikah" ke pihak KUA saat Anda mendaftar nikah.***