Jelang Hari Raya Idul Fitri! Kemnaker Jelaskan Cara Hitung THR dengan Benar

- 13 April 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

2. Permenaker nomor 6 tahun 2016

3. SE nomor M/6/HK.04/IV/2021

Baca Juga: Survei Tunjukan Kinerja Ma’ruf Amin Rendah, Ferdinand Hutahaean: Jangan Nunggu Peran Akting Sebagai Presiden

Jika Satu bulan upah pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerust atau lebih.

Jika secara proporsional dengan rumus masa kerja di bagi 12 dikali satu bulan upah.

(Masa Kerja) /12 X 1 (SATU BULAN UPAH)

Baca Juga: Pastikan Pemain Tidak Sakit dan Cedera, Robert Alberts Beri Program Latihan Ramadhan

Rumus proporsional ini jika pekerja atau buruh mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan.

Penghitungan upah sebulang:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages)

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x