Ia pun menyebutkan, meskipun saat ini di Kementerian ESDM sudah ada Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBT-KE), namun fungsi layanannya sangat terbatas.
Baca Juga: Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja
Untuk itu, perlu dibentuk badan khusus, yang melaksanakan fungsi pengelolaan EBT, dalam rangka mengakselerasi implementasi target EBT dalam bauran energi nasional sebagaimana yang ditentukan dalam kebijakan Energi Nasional (KEN).
“Tentu implementasi target itu dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakatnya,” imbuh politisi PKS ini.
Lebih lanjut Ia mengungkapkan, salah satu poin penting pengaturan RUU EBT yang sekarang tengah dipersiapkan Komisi VII DPR RI adalah mendorong pemrtintah membentuk badan pengelola EBT.
Baca Juga: 10 Manfaat Kunyit, Mampu Atasi Jerawat hingga Mencegah Penyakit Jantung
Nantinya badan pengelola ini yang bertanggung jawab dalam bauran energi listrik nasional.
“Selain masalah harga yang masih belum kompetitif, soal keberadaan pengelola EBT juga menjadi isu yang sangat strategis dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT ini,” tutupnya.***