Menurut Ismail mengenai spektrum yang ideal untuk 5G, operator seluler memang sebaiknya memiliki spektrum yang lengkap mulai dari low band, middle band dan high band.
Ketersediaan spektrum frekuensi saat ini masih mengalami kendala, salah satunya adalah frekuensi low band 700MHz yang digunakan siaran televisi analog.
Ismail menyatakan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang, migrasi siaran analog ke digital bisa ditetapkan periodenya sehingga frekuensi 700MHz bisa digunakan.
Sementara itu, berkaitan dengan ekosistem jaringan 5G, kementerian mengharapkan perusahaan rintisan bisa mulai menyiapkan produk.
Baca Juga: Gigi Hadid dan Zayn Malik Sambut Kelahiran Anak Pertama
Serta ayanan yang berbasis jaringan 5G agar ketika teknologi tersebut diadopsi, Indonesia memiliki produk lokal.
"Ketika 5G siap, diisi aplikasi lokal yang bermanfaat buat nasional dan kita jadi tuan rumah," kata Ismail, dikutip dari situs ANTARA.
Indonesia juga perlu menyiapkan kebijakan untuk implementasi jaringan 5G, termasuk di dalamnya regulasi untuk industri, model bisnis dan uji coba teknis untuk 5G.***