Aplikasi Seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Google Terancam Diblokir KOMINFO, Berikut Ini Alasannya!

- 19 Juli 2022, 15:08 WIB
Pemerintah melalui KOMINFO berkomitmen untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman dan sehat.
Pemerintah melalui KOMINFO berkomitmen untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman dan sehat. /Pixabay/Stux

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Apakah Anda Cocok jadi Seorang Pemimpin Hanya dengan Memilih Satu Kucing

Setiap platform diberi waktu untuk mendaftarkan diri dalam rentang waktu enam bulan yakni sejak OSS RBA resmi beroperasi 21 Januari sampai 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate pada 27 Juni 2022 memberikan keterangan resminya bahwa hal tersebut dilakukan demi mewujudkan iklim investasi yang sehat khususnya di sektor sistem elektronik.

Hingga kini setidaknya ada 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Menteri Kominfo menegaskan kalau ini berlaku kepada setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Baca Juga: 8 Teori The Marvels: Kemunculan X-Men, Mutan, Inhuman, hingga Gelang Kamala Khan

Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan waktu yang ditetapkan, maka ada sanksi administratif yakni penutupan akses terhadap sistem elektronik.

Sesuai dengan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, sejak 2015 sampai Juni 2022, ada 4.634 PSE yang sudah resmi terdaftar.

Mulai dari Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Di samping itu ada 2.569 PSE yang harus mendaftar ulang, hal ini dikarenakan pendaftaran mereka dilakukan sebelum terbitnya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x