Siaran TV Masih Analog dan Perlu STB? Simak 5 Syarat Dapatkan STB Secara Gratis

- 16 Juli 2022, 15:22 WIB
Berikut 5 syarat atau cara mendapatkan  Set Top Box (STB) secara gratis jika siaran TV Anda masih analog.*
Berikut 5 syarat atau cara mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis jika siaran TV Anda masih analog.* /dok Kominfo

PR TASIKMALAYA - Pada saat ini penghentian siaran televisi (TV) analog ke siaran TV digital tengah berjalan.

Masyarakat yang masih menggunakan siaran TV analog di rumahnya, tidak perlu mengganti Televisinya.

Karena, untuk menikmati salah satu keuntungan siaran TV digital, yaitu siarannya yang lebih jernih, maka, cukup menambahkan perangkat yang bernama Set Top Box (STB).

Melihat adanya peralihan tersebut, maka pemerintah Indonesia mengadakan bantuan penyediaan alat bantu berupa perangkat STB.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ternyata Ada Maknanya! Gaya Berjalan Berhubungan dengan Kepribadian, Salah Satunya Ekstrovert

Lalu siapakah yang berhak menerima alat STB gratis? simak penjelasannya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, perangkat STB yang gratis akan dialokasikan kepada keluarga yang miskin.

Dengan ketentuan telah memiliki pesawat televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.

Jumlah bantuan STB gratis ini diberikan kepada 6,7 juta keluarga miskin di Indonesia.

Baca Juga: Profil Ustaz Kasif Heer, Pria yang Memberi Nathalie Holscher Umrah

Terdapat beberapa syarat agar bisa mendapatkan STB Gratis, yaitu sebagai berikut:

1. Rumah tangga miskin dengan perangkat televisi model lama atau analog

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

3. Tinggal di lokasi yang terdampak ASO

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kata Pertama yang Dilihat Ungkap Apakah Anda Orang yang Optimis

4. Setelah validasi dan verifikasi data, masyarakat yang datanya sesuai bisa mendapatkan set top box secara gratis

5. Mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan bahwa ia adalah penerima set top box (STB).

Kemudian STB gratis ini akan diberikan dengan 7 cara, yaitu sebagai berikut:

1. STB diberikan langsung (pintu ke pintu) kepada penerima bantuan

Baca Juga: Tes Psikologi: Pria Ini Menjauh atau Mendekat? Jawabannya Ungkap Trauma Masa Kecil Terburuk Anda

2. Verifikasi dan validasi data penerima bantuan dilakukan petugas berdasarkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keluarga (KK), serta Kepemilikan TV.

3. Jika data tidak sesuai, STB dikembalikan ke gudang

4. Jika sesuai, serah terima set top box sekaligus instalasi sampai berfungsi dengan baik

5. Saat set top box telah terinstal, akan muncul QR code pada layar tv

Baca Juga: Jadwal Semifinal Singapore Open 2022 Hari Ini: Kapan Ginting, The Daddies, hingga Apri/Fadia Main?

6. Petugas memindai QR code melalui aplikasi WhatsApp dan menginput, Nama, NIK/KK, Alamat, Foto penerima bantuan dan KTP

7. Petugas menyiapkan berita acara serah terima.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x