Ketahui 5 Perbedaan e-KTP biasa dengan e-KTP Digital

- 5 Juli 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi KTP. Perbedaan e-KTP biasa dan digital.
Ilustrasi KTP. Perbedaan e-KTP biasa dan digital. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA - Pada saat ini, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba mengenai kartu penduduk elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.

Tentunya, e-KTP biasa dengan e-KTP Digital memiliki perbedaan.

Lalu, apa saja perbedaan e-KTP biasa dengan e-KTP digital? berikut penjelasannya.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @Indonesiabaik, ada 5 perbedaan antara e-KTP biasa dengan e-KTP digital, yaitu:

Baca Juga: Tes IQ: Coba Intip dengan Satu Mata, Bisakah Anda Melihat Seekor Kucing? 99% Sulit Ditemukan!

1. Fisik

e-KTP biasa berbentuk kartu.

Sementara, e-KTP Digital berbentuk foto e-KTP dan QR code

2. Kemudahan

Baca Juga: Thor: Love and Thunder Punya Berapa Post Credit Scene? Berikut Bocorannya

Pada sisi kemudahan e-KTP biasa, pada beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.

Sedang e-KTP digital, Kemungkinan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.

3. Akses

e-KTP tidak memerlukan koneksi internet.

Baca Juga: Mengenai Kasus ACT, Polri Mulai Lakukan Pengumpulan Data dan Keterangan

Sementara, e-KTP digital Perlu koneksi internet memadai.

4. Penggunaan

e-KTP biasa perlu dicetak.

Sedangkan e-KTP digital cukup menggunakan smartphone.

Baca Juga: KPU Sudah Membuka Akses SIPOL, Apa Itu? Berikut Penjelasannya

5. Keamanan

Dari segi keamanan, e-KTP bisa dapat disimpan di dompet.

Sementara, e-KTP digital disimpan di smartphone.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah