Ke-23 aplikasi PhoneSpy ini diakui sebagai aplikasi legal ketika sebenarnya tidak bisa ditemukan sama sekali di Play Store.
Padahal untuk membuktikan legalitas suatu aplikasi, tentunya ketersediaannya di Play Store menjadi suatu keharusan.
Baca Juga: Denny Sumargo soal Vonis Hukuman Sopir Vanessa Angel: Bagusnya Sih Dia Jalanin Prosesnya
Lantaran Play Store adalah pusat pengunduhan dan pembelian aplikasi resmi milik Google yang terpasang di triliunan ponsel yang beroperasi dengan sistem Android.
Ke-23 aplikasi PhoneSpy ini dipercayai disebarkan lewat link yang dikirim secara acak melalui email juga SMS.
Saat ini, korban aplikasi mata-mata ini semuanya berada di Korea Selatan.
Baca Juga: Bandingkan Kecantikan Nagita Slavina dengan Pacar Baru Kaesang, Netizen Sentil Umur Nadya Arifta
Dan Zimperium belum melakukan penyelidikan lanjutan di negara lainnya.
“Seluruh aplikasi Android ini dirancang untuk diam-diam beroperasi di belakang layar agar bisa mengintai korban tanpa menimbulkan kecurigaan sama sekali,” jelas salah satu peneliti Zimperium, Aazim Yaswant.
Aplikasi PhoneSpy yang berhasil terindentifikasi firma keamanan cyber asal Amerika Serikat tersebut termasuk aplikasi petunjuk yoga, galeri, menonton televisi, serta sejumlah aktivitas menyenangkan lainnya.