PR TASIKMALAYA - Pada saat ini, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba mengenai kartu penduduk elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.
Tentunya, e-KTP biasa dengan e-KTP Digital memiliki perbedaan.
Lalu, apa saja perbedaan e-KTP biasa dengan e-KTP digital? berikut penjelasannya.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @Indonesiabaik, ada 5 perbedaan antara e-KTP biasa dengan e-KTP digital, yaitu:
Baca Juga: Tes IQ: Coba Intip dengan Satu Mata, Bisakah Anda Melihat Seekor Kucing? 99% Sulit Ditemukan!
1. Fisik
e-KTP biasa berbentuk kartu.
Sementara, e-KTP Digital berbentuk foto e-KTP dan QR code
2. Kemudahan
Baca Juga: Thor: Love and Thunder Punya Berapa Post Credit Scene? Berikut Bocorannya
Pada sisi kemudahan e-KTP biasa, pada beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
Sedang e-KTP digital, Kemungkinan fotokopi tidak lagi dibutuhkan di masa depan.
3. Akses
e-KTP tidak memerlukan koneksi internet.
Baca Juga: Mengenai Kasus ACT, Polri Mulai Lakukan Pengumpulan Data dan Keterangan
Sementara, e-KTP digital Perlu koneksi internet memadai.
4. Penggunaan
e-KTP biasa perlu dicetak.
Sedangkan e-KTP digital cukup menggunakan smartphone.
Baca Juga: KPU Sudah Membuka Akses SIPOL, Apa Itu? Berikut Penjelasannya
5. Keamanan
Dari segi keamanan, e-KTP bisa dapat disimpan di dompet.
Sementara, e-KTP digital disimpan di smartphone.***