Cara Buat Paspor Secara Online Menggunakan M-Paspor, Lengkap dengan Persyaratannya!

7 Januari 2022, 19:14 WIB
Simak cara membuat atau mendaftar paspor online menggunakan M-Paspor. Berikut persyaratan lengkapnya.* /Infografis/istagram@imigrasi_karawang/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menerbitkan aplikasi M-Paspor yang memudahkan masyarakat untuk membuat paspor online.

Dengan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi untuk mendapatkan paspor online.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara membuat paspor online.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kartu Pilihanmu Akan Memberimu Pesan Inspiratif untuk Momen Hidupmu

1. Daftar dan login menggunakan nomor handphone atau email aktif

2. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuisioner layanan permohonan

3. Input dokumen persyaratan paspor yang diminta berupa:

Baca Juga: Spider-Man: No Way Home Tampilkan Peran MJ yang Lebih Berkarakter, Zendaya Ungkap karena Hal Ini

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

- Kartu Keluarga.

- Akta kelahiran.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Sifat Positif dan Negatif dari Golongan Darahmu, Salah Satunya Egois

4. Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau indomaret dengan batas waktu maksimal 2 jam setelah dokumen diunggah.

5. Pastikan jenis permohonan paspor baik baru atau pengganti sudah benar.

6. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Cangkir Favoritmu? Ungkap Sisi Lain dari Kepribadian yang Kamu Miliki

7. Bawa kelengkapan persyaratan dokumen asli dan materai.

Daftar kantor imigrasi yang dapat dikunjungi

Saat ini terdapat 3 kantor imigrasi yang telah membuka kuota antrian paspor dari aplikasi M-Paspor.

Baca Juga: Pasca Film Marvel No Way Home, Andrew Garfield Akui Ingin Kembali Jadi Spider-Man Karena Hal Ini

1. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

2. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

3. Kantor Imigrasi Tangerang.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Warga Korea Selatan yang Belum Divaksin Dilarang Ikut Pemilihan Presiden?

Itulah tata cara membuat paspor secara online menggunakan M-Paspor yang bisa diunduh secara gratis melalui Playstore.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler