PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berdasarkan kebutuhan sekolahnya masing-masing.
“Dana BOS 100 persen diskresinya kepala sekolah,” ujar Nadiem seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari ANTARA pada Rabu 4 November 2020.
Nadiem menjelaskan, upaya tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud dengan alasan agar sekolah dapat memenuhi kebutuhannya di masa Pandemi Covid-19, terutama berkaitan dengan proses pembelajaran di masa pandemi.
Baca Juga: Fadli Zon: KPU RI Harus Belajar Soal Hitungan Suara yang Meyakinkan dan Terpercaya dari Pilpres AS
Ditambah lagi, pemerintah pusat termasuk Kemendikbud tidak mengetahui kebutuhan seluruh siswa di seluruh Indonesia.
“Masa kita member pagu spesifik yang sama kepada para kepala sekolah, padahal sekolah di semua daerah dan wilayah menghadapi persoalan dan tantangan dan kebutuhan yang berbeda,” jelasnya.
Selain itu persoalan lainnya yang dihadapi adalah, setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan, Dinilai Berdampak Positif pada Sektor Perbankan
Oleh karena itu, sangat tidak logis jika pagu spesifik dari dana BOS disama ratakan di semua daerah di Indonesia, khususnya mengenai dana BOS.