Syarat dan Cara Daftar KJP Plus Desember 2023, Ikuti Prosesnya dengan Benar

- 1 Desember 2023, 11:45 WIB
Ilustrasi logo KJP Plus.
Ilustrasi logo KJP Plus. /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah lama meluncurkan bantuan sosial (bansos berupa) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sebagai upaya strategis untuk memastikan akses pendidikan bagi warga ibukota yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Program KJP Plus bertujuan untuk mendukung anak dari keluarga tak mampu dalam menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Bagi yang belum terdaftar bansos ini, ketahui syarat dan cara daftar KJP Plus pada bulan Desember 2023. Penuhi syaratnya dan pastikan mengikut langkah pengajuan dengan benar.

Syarat Penerima KJP Plus:

Baca Juga: Ingin Pinjaman KUR Mandiri Diprioritaskan? Cek Sektor Usaha Berikut Ini

  1. Usia Peserta Didik: Program ini ditujukan untuk peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun.
  2. Terdaftar di Satuan Pendidikan: Peserta didik harus terdaftar di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Peserta didik harus memiliki NIK dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  4. Kriteria Khusus: Peserta didik harus memenuhi salah satu kriteria khusus, seperti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, anak pengemudi Jaklingko, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, atau anak tidak sekolah yang sudah kembali bersekolah.

Untuk mendapatkan KJP Plus, perlu terlebih dulu masuk dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kemensos RI. Pastikan sudah terdaftar di database pemerintah dan apabila belum, dapat mengikuti langkah berikut ini:

Proses Pendaftaran DTKS:

  1. Peserta dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan untuk berkomunikasi dengan Pusdatin Kesos setempat atau kunjungi https://dtks.jakarta.go.id/.
  2. Saat mendaftar, peserta harus membawa identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  3. Setelah mendaftar, cek secara berkala apakah kamu sudah masuk DTKS atau belum melalui tautan pada poin nomor 1.
  4. Dinas Pendidikan nantinya akan melakukan pemadanan data DTKS umur 6-21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif.
  5. Peserta didik yang lolos verifikasi diumumkan oleh sekolah/madrasah untuk melengkapi berkas persyaratan.
  6. Proses pendaftaran secara lengkap dapat ditanyakan langsung kepada petugas Pusdatin Kesos di desa/kelurahan.

Baca Juga: BLT El Nino Cair Desember 2023? Cek Jadwal Penyaluran dan Nama Penerima

Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023:

  • SD/MI: Biaya rutin Rp135 ribu, biaya berkala Rp115 ribu, tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan Rp130 ribu.
  • SMP/MTs: Biaya rutin Rp185 ribu, biaya berkala Rp115 ribu, tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan Rp170 ribu.
  • SMA/MA: Biaya rutin Rp235 ribu, biaya berkala Rp185 ribu, tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan Rp290 ribu.
  • SMK: Biaya rutin Rp235 ribu, biaya berkala Rp215 ribu, tambahan SPP untuk siswa sekolah swasta per bulan Rp240 ribu.
  • PKBM: Biaya rutin Rp185 ribu, biaya berkala Rp115 ribu.

Penting untuk dicatat bahwa biaya rutin hanya dapat digunakan tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan, sedangkan sisa biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulannya untuk kebutuhan siswa.

Dengan demikian, KJP Plus tidak hanya memberikan bantuan finansial tetapi juga memastikan akses pendidikan yang merata bagi warga DKI Jakarta.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x