LINK Daftar PPG 2023 Lengkap dengan Kriterianya, Terbuka untuk 10 Bidang Studi

- 2 November 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi PPG.
Ilustrasi PPG. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Kabar baik, Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2023 saat ini masih dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud Indonesia.

Adapun link daftar untuk mengikuti PPG 2023 hingga kriteria untuk mengikuti seleksinya juga terdapat dalam artikel berikut. Di tahun ini, ada 10 bidang studi yang bisa mengikuti program ini.

Bagi yang ketinggalan informasi, tak perlu khawatir. Pasalnya link daftar seleksi PPG 2023 ini masih akan dibuka hingga 12 November 2023 mendatang. Maka dari itu, segera pahami dan cari tahu kriteria untuk mengikuti program yang dibuka oleh Kemendikbud.

Program PPG 2023 yang dibuka tahun ini terbuka untuk semua lulusan sarjana, sarjana terapan hingga Diploma IV. Selain itu, program ini juga terbuka untuk jurusan pendidikan maupun non kependidikan calon guru untuk bisa mendapatkan setifikasi pendidik.

Kriteria PPG 2023

Sementara itu, bagi para calon pendaftar yang ingin mencoba kesempatan ini dapat memahami terlebih dahulu kriteria yang telah ditentukan oleh pihak Kemendikbud. Adapun kriteria pelamar yaitu warga negara Indonesia dengan umur maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: PPG Masih Buka, Kamu Lulusan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan? Masih Ada Peluang Ambil Bidang Ini

Memiliki ijazah S1-D IV, memiliki IPK paling rendah 3,00 dan tidak terdaftar sebagai guru maupun kepala sekolah di Dapodik dan juga Simpatika. Kriteria yang disebutkan tersebut merupakan kriteria umum.

Jika peserta dinyatakan lolos pendaftaran, ada kriteria dan syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti memiliki surat kelakuan baik, dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta dinyatakan bebas dari narkoba dan sejenisnya.

Bidang Studi PPG 2023

Ada 10 bidang studi yang dibuka untuk PPG 2023. Mulai dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau PGSD, Bahasa Indonesia, Matematika, Pendidikan Kesehatan dan Jasmani, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PKn).

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x