10. Pengumuman hasil tes substantif akan terpusat melalui aplikasi SIMPKB.
11. Peserta yang dinyatakan lulus tes substantif akan mendapatkan jadwal tes wawancara melalui aplikasi SIMPKB.
12. Pelaksanaan wawancara dilakukan secara online, dengan menggunakan virtual meeting yang telah ditentukan.
13. Pengumuman hasil tes wawancara akan diunggah melalui aplikasi SIMPKB.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Kapan Cair? Ini Dia Jawabannya dan Besaran Bansos PKH Tahap 4
14. Peserta yang dinyatakan lulus akan ditempatkan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
15. Calon mahasiswa mengkonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguran Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi.
16. Ditjen GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan 2023 sesuai kuota nasional yang dibutuhkan saat ini.***