PGRI Meminta Ayat Tunjangan Profesi Guru Dikembalikan di RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi guru. PGRI minta ayat tunjangan profesi guru dikembalikan.
Ilustrasi guru. PGRI minta ayat tunjangan profesi guru dikembalikan. /kabar-priangan.com/DOK/

PR TASIKMALAYA - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kemendikbudristek untuk mengembalikan ayat terkait dengan tunjangan profesi guru ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Profesor Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI mengatakan bahwa dalam draft RUU Sisdiknas yang dia terima tanggal 22 Agustus 2022 menurutnya menafikkan profesi guru dan dosen.

Unifah juga menambahkan bawah PGRI dengan tegas menolak penghapusan tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen.

Menurut Unifah penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen itu sama saja dengan mematikan profesi guru dan dosen. Dia juga mengatakan bahwa guru dan dosen bersedia mengajar meski tingkat kesejahteraannya rendah.

Baca Juga: Tes IQ: Orang yang Punya IQ Tinggi, Harusnya Bisa Menemukan 3 Perbedaan pada Gambar Cumi Ini

Karena para guru bertahan dengan prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air. Unifah juga menambahkan bahwa penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas itu melukai rasa keadilan guru.

"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus," kata Unifah pada Minggu, 28 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunnya diam-diam. Kami meminta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia," lanjut Unifah.

Unifah meminta untuk pembahasan mengenai RUU Sisdiknas tidak perlu terburu-buru. Mengingat RUU Sisdiknas tersebut merupakan omnibus low dimana tiga UU menjadi satu.

Baca Juga: Link Nonton PSM Makassar vs Persib Bandung: Pangeran Biru Siap Hentikan Tren Positif Juku Eja

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x