PR TASIKMALAYA – Simak informasi mengenai total dana untuk Pencairan Dana KJP Plus tahap II tahun 2022. Dana tersebut sangat beragam sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.
Terhitung sejak 3 April 2023, Pencairan Dana KJP Plus tahap II tahun 2022 sudah dilakukan dan akan dibagikan ke siswa yang membutuhkan.
Penerimaan Dana KJP Plus tahap II tahun 2022 tersebut, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para siswa dalam mengenyam Pendidikan.
Berikut adalah total yang didapatkan tiap jenjang untuk Pencairan Dana KJP Plus tahap II tahun 2022 sebagaimana dirangkum dari Instagram @dkijakarta dibawah ini.
Baca Juga: Segera Cek! Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2
SD/MI
Jumlah Penerima: 367.280
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
SMP/MTs
Jumlah Penerima: 222.120
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000