Kemendikbud Berikan Bantuan untuk Anak Sekolah, Simak Cara Daftar, Persyaratan, dan Besaran Dananya!

- 2 April 2023, 16:41 WIB
Simak berikut penjelasan tentang cara daftar, persyaratan, dan besaran dana bantuan PIP Kemendikbud.
Simak berikut penjelasan tentang cara daftar, persyaratan, dan besaran dana bantuan PIP Kemendikbud. /Dok. Kemdikbud

PR TASIKMALAYA – Artikel ini memuat informasi mengenai bantuan PIP Kemendikbud, cara daftar, persyaratan dan besaran dana bantuan yang disalurkan.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tahun 2023.

PIP ini dirancang untuk membantu pelajar yang berasal dari kelas bawah; keluarga miskin,rentan miskin, prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan yang layak sampai tamat pendidikan menengah.

Pemerintah menyediakan PIP bertujuan untuk membantu dan meringankan biaya peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mencegah para peserta didik putus sekolah. Adapun bantuan PIP 2023 kepada anak sekolah dalam berbagai jenjang pendidikan seperti siswa SD, SMP, SMA/sederajat.

Baca Juga: Nonton Pandora Beneath the Paradise Episode 8 yang Tayang Hari Ini, Berikut Previewnya!

Namun untuk menerima bantuan tersebut, siswa harus mendaftar terlebih dahulu dengan beberapa persyaratan.

Persyaratan penerima PIP Kemendikbud

Adapun persyaratan siswa sebagai penerima PIP Kemendikbud diantaranya:

- Peserta Didik pemegang KIP

Baca Juga: Coba Temukan di Mana Saja 3 Perbedaan Antar Gambar Tes IQ! si Jenius Mampu Tandai Semuanya

- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti keluarga peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial dan panti asuhan

- Peserta didik dari korban musibah

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Baca Juga: BLACKPINK Disebut Akan Gelar Konser dengan Lady Gaga di KTT, Begini Tanggapan Kantor Kepresidenan Korea!

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, berasal dari keluarga yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

Cara Daftar PIP Kemendikbud

Biasanya, cara mendaftar PIP Kemdikbud melalui pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Namun, jika tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud dengan melakukan langkah-langkah yang diunggah di akun resmi Kemendikbud.

- Jika tidak memiliki KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada pihak pendidikan.

Baca Juga: Nonton Our Blooming Youth Episode 17 di Link Berikut, Jangan Lewatkan, Ada Banyak Keseruan dan Kejutan Lainnya

- Apabila tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa setempat. Kemudian, peserta bisa ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.

Untuk memastikan bahwa telah terdaftar penerima, peserta harus mengeceknya secara online di laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara cek penerima PIP Kemendikbud 2023:

- Buka web browser dan ketik link: pip.kemdikbud.go.id.

- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengisian data rujukan.

Baca Juga: Coba Temukan di Mana Saja 3 Perbedaan Antar Gambar Tes IQ! si Jenius Mampu Tandai Semuanya

- Kemudian, isi NISN siswa pada kolom pertama.

- Selanjutnya, masukkan nomor KK siswa di kolom kedua

- Tulis jawaban dari gambar yang berisi soal perhitungan.

- Terakhir, klik 'Cek Penerima PIP'.

Baca Juga: Cek Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2023 di Kabupaten Tasikmalaya Melalui Loket Perbankan

Sistem akan memproses data tersebut, apabila siswa sudah terdaftar, maka akan menampilkan tahun penyaluran PIP, Nama Siswa, dan Bank penyaluran.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemendikbud

Seementara, besaran bantuan dana PIP Kemendikbud 2023 berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh.

Baca Juga: Kabar Buruk! 4 Tanda Zodiak Ini Diprediksi Putus Cinta di Bulan April 2023

- Jenjang pendidikan SD: Rp450 ribu per tahun.

- Jenjang pendidikan SMP: Rp750 ribu per tahun.

- Jenjang pendidikan SMA: Rp 1 juta per tahun.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x